Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkapkan rencana peralihan KTP elektronik menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk aktivasi IKD meski sudah memiliki KTP Elektronik. Dalam meningkatkan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dengan adanya kebijaksn ini, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membawa KTP karena sudah memiliki IKD di smartphonenya masing-masing. Di lain sisi, di tahun 2024 Ditjen Dukcapil Kemendagri akan bekerja sama dengan perbankan dalam mengupayakan pemanfaatan IKD. Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi sebagai persyaratan administrasi.
Untuk warga Ngawi yang ingin aktivasi IKD, berikut beberapa syaratnya.
1. Sudah melakukan perekaman KTP Elektronik atau memilikinya.
2. Memiliki Email aktif.
3. Memiliki smartphone, baik android/IOS.
Warga Ngawi bisa aktivasi IKD di Mal Pelayanan Publik Ngawi yang terletak di bekas Plaza dekat perempatan Kartonyono. Untuk info lebih lanjut lagi bisa cek langsung di kantor Dukcapil Ngawi atau menghubungi melalui email ke dispenduk@ngawikab.go.id.