Blog  

Tahun 2024 Pemerintah Menghimbau Masyarakat Aktivasi IKD Pengganti KTP El

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengungkapkan rencana peralihan KTP elektronik menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Pemerintah menghimbau masyarakat untuk aktivasi IKD meski sudah memiliki KTP Elektronik. Dalam meningkatkan IKD, pemerintah menghimbau seluruh masyarakat untuk aktivasi IKD di Disdukcapil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Identitas Kependudukan Digital

Sumber Foto: kabartrenggalek.com
Penerapan ini masih dilakukan secara bertahap, berarti belum diwajibkan seluruh penduduk. Untuk masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik dihimbau segera membuat IKD. Pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, disebutkan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi berupa KTP dan KK sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan adanya kebijaksn ini, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi membawa KTP karena sudah memiliki IKD di smartphonenya masing-masing. Di lain sisi, di tahun 2024 Ditjen Dukcapil Kemendagri akan bekerja sama dengan perbankan dalam mengupayakan pemanfaatan IKD. Dengan memiliki IKD, masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi sebagai persyaratan administrasi.

Untuk warga Ngawi yang ingin aktivasi IKD, berikut beberapa syaratnya.

1. Sudah melakukan perekaman KTP Elektronik atau memilikinya.
2. Memiliki Email aktif.
3. Memiliki smartphone, baik android/IOS.

Warga Ngawi bisa aktivasi IKD di Mal Pelayanan Publik Ngawi yang terletak di bekas Plaza dekat perempatan Kartonyono. Untuk info lebih lanjut lagi bisa cek langsung di kantor Dukcapil Ngawi atau menghubungi melalui email ke dispenduk@ngawikab.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *